Ketentuan Penyembelihan Hewan, Aqiqah, Dan Kurban

 

 Ketentuan Penyembelihan Hewan

# Ketentuan Penyembelihan Hewan

Penyembelihan hewan dilakukan dengan cara memotong hewan pada bagian leher (saluran nafas dan makanan serta urat nadi utama) dengan pisau atau benda tajam lainnya agar nyawa hewan tersebut hilang. Agar penyembelihan yang dilakukan sah dan daging hasil sembelihan halal untuk dikonsumsi, maka dalam proses penyembelihan harus sesuai secara ketentuan syar’i dalam islam.

Penyembelihan hewan dilakukan dengan cara sederhana dan tradisional, yaitu cukup dengan bantuan pisau atau benda tajam lainnya. Dapat juga dilakukan b secara mekanik, yaitu dengan peralatan modern berupa mesi n yang dibuat khusus uantuk pemotongan hewan. Penyembelihan secara sederhana atau tradisional pada umumnya dilakukan dalam skala kecil, sedangkan penyembelihan secara mekanik dilakukan dalam skala besar. Meskipun dua model penyembelihan tersebut memiliki perbedaan, tetapi harus tetap memerhatikan tata cara yang dibenarkan oleh syar’i.

1. Rukun Penyembelihan
a. Orang islam
b. Binatang yang disembelih adalah binatang yang masih hidup dan halal dagingnya
c. Alat yang digunakan untuk penyembelihan harus tajam

2. Sunah Penyembelihan
a. Membaca basmalah dan salawat atas Nabi Muhammad
b. Memotong dua urat yang ada di kanan dan kiri leher agar lekas mati
c. Binatang yang lehernya panjang, sunah disembelih di pangkal leher
d. Binatang yang disembelih itu digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri (supaya mudah menyemelihnya)
e. Dihadapkan ke kiblat (arah kiblat)

3. Cara Penyembelihan binatang
Menyembelih hewan dalam islam ada dua macam, yaitu Zabhun/Zabh (Menyembelih dengan posisi hewan berbaring dan Nahr (Menyembelih dengan posisi hewan berdiri). Penyembelihan dengan cara Nahr adalah cara untuk menyembelih unta. Adapun sapi dapat disembelih dengan cara Nahr dan Zabr.

4. Hikmah Penyembelihan
a. Hewan yang disembelih pada saluran makanan dan saluran pernafasan menyebabkan darah mengalir sehingga hewan mati karena kehabisan darah. Darah yang mengelir dari hewan yang disembelih menyebabkan daging tidak tercemar oleh darah.
b. Penyebutan nama Allah Swt. pada saat menyembelih merupakan wujud sikap ikhlas kepada Allah Swt., agar mendapat keridaa dan keberkahan dari Allah Swt.
c. Anjuran menyembelih pada bagian leher supaya lebih cepat mati. Tujuan penyembelihan dengan benda tajam adalah untuk mempercepat matinya hewan tersebut, sehingga tidak menyiksa hewan yang disembelih.

 

 


# Ketentuan Akikah

Akikah berasal dari bahasa arab “iqqah” yang artinya bulu atau rambut anak (makhluk) yang baru lahir. Ada juga yang mengatakan bahwa akikah merupakan nama bagi hewan yang disembelih. Sedangkan menurut istilah artinya menyembeih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syarak. Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakad bagi orang tua yang mampu. Pada hari itu dicukur rambutnya dan di beri nama yang baik. Jika belum dapat melaksanakannya boleh dikamudian hari, asal anak tersebut belum sampai balig (dewasa). Rasulullah Saw. bersabda :
“Setiap anak laki-laki rungguhan/tergadai dengan akikahnya, yang disembelih setelah mencapai usia tujuh hari, dan dicukur rambutnya serta diberi nama. (H.R. Ahmad dan Imam empat disahihkan oleh Tirmizi).

Hewan akikah adalah kambing dan domba. Bagi anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan bagi anak perempuan satu ekor. Jika tidak mampu menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki cukuplah satu ekor saja. Akikah memiliki kegunaan untuk meningkatkan jiwa sosial, dan tolong menolong, menanamkan jiwa keagamaan kepada anak, juga sebagai tanda syukur kepada Allah Swt. atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan.

Bersamaan dengan pelaksanaan akikah kita juga dianjurkan untuk memotong sebagian rambut dari si anak dan memberikan nama yang bagus kepada si anak, karena dengan nama yang bagus akan memberikan pengaruh psikologis bagi si anak untuk percaya diri di dalam pergaulan. Nama adalah sebagai identitas diri, di samping itu nama merupakan satu pengharapan dan do’a dari kedua orang tua.

Syarat yang harus diperhatikan dalam melaksanakan akikah, antara lain sebagai berikut :
a. Orang yang menyembelih hendaknya seorang muslim yang sudah balig dan berakal sehat
b. Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat sebagai berikut : kambing atau domba harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat, Hewan yang disembelih sudah cukup umur (sekurang-kurangnya dua tahun), daging untuk akikah sepertiga bagian untuk dimakan orang yang berakikah, sepertiga bagian disedekahkan, dan sepertiga bagian lagi untuk dibagikan kepada orang lain. Pembagian hewan akikah ini lebih baik dimasak.

Adapun tata cara penyembelih hewan akikah adalah sebagai berikut.
a. Berniat memotong hewan akikah
b. Penyembelihan dilakukan secara sengaja dan menyebut nama Allah Swt.
c. Alat menyembelih harus tajam dan tidak boleh menggunakan kuku, gigi, atau tulang
d. Hewan sembelihan digulingkan ke rusuk kirir dan dihadapkan ke arah kiblat
e. Menbaca salawat Nabi Muahammad Saw. dan keluarganya

Di antara fubgsi akikah adalah sebagai berikut.
a. Sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah Swt. atas karunia-Nya berupa kelahiran anak
b. Mengajak anak untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. sejak dini
c. Menunjukkan rasa tanggung jawab atas amanah yang di berikan Allah Swt.
d. Mempererat tali persaudaraan antartetangga
e. Menumbuhkan sikap kepedulian sosial terhadap fakir miskin

# Ketentuan Kurban

Menurut bahasa, kurban berasal dari bahasa Arab “qurb” atau “qurba” yang artinya dekat atau mendekati. Secara istilah kurban adalah menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi Syarat dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan dilakukan pada hari-hari tertentu. Kurban merupakan salah satu wujud syukur kita kepada Allah Swt. atas segala nikmat yang diberikan oleh-Nya.
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Sungguh, orang orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”. (Q.S. Al-Kautsar: 1-3)
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. (Q.S. Al-Hajj: 34)

Ketentuan hewan Kurban :
a. Jenis hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba
b. Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, dan sebagainya
c. Hewan yang dikurbankan hendaknya cukup umur. Dikatakan cukup bila unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau berumur dua tahun, domba satu tahun, dab kambing dua tahun. Sapi dan kerbau untuk korban 7 orang, dan kambing setiap satu orang.

Waktu penyembelihan kurban adalah setelah sholat idul adha dan tiga hari setelah hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah). Adapun hukum berkurban adalah sunah muakad sebagaimana hukum akikah. Akan tetapi, apabila dia mampu tetapi tidak menjalankan, hukumnya makruh.

Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban antara lain :
a. Berniat memotong hewan korban
b. Binatang yang akan disembelih hendaknya dihadapkan ke arah kiblat
c. Membaca basmalah
d. Membaca salawat atas Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya
e. Membaca Takbir
f. Membaca doa kurban agar diterima oleh Allah Swt. Seperti  “Ya Allah, ini perbuatan dari perintah-Mu, saya kerjakan karena-Mu, terimalah oleh-Mu amalku ini”.

Berikut ini adalah beberapa fungsi pelaksanaan kurban dalam kehidupan :
a. Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. atas nikmat yang diberikan kepada kita
b. Mingikuta sunah Rasulullah
c. Melatih kesabaran dan jiwa rela berkorban, seperti pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s.
d. Mewujudkan kesetiakawanan dan kepedulian sosial
e. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati, mau membelanjakan harta di jalan Allah Swt.

  1. Orang islam
    b. Binatang yang disembelih adalah binatang yang masih hidup dan halal dagingnya
    c. Alat yang digunakan untuk penyembelihan harus tajam

    2. Sunah Penyembelihan
    a. Membaca basmalah dan salawat atas Nabi Muhammad
    b. Memotong dua urat yang ada di kanan dan kiri leher agar lekas mati
    c. Binatang yang lehernya panjang, sunah disembelih di pangkal leher
    d. Binatang yang disembelih itu digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri (supaya mudah menyemelihnya)
    e. Dihadapkan ke kiblat (arah kiblat)

    3. Cara Penyembelihan binatang
    Menyembelih hewan dalam islam ada dua macam, yaitu Zabhun/Zabh (Menyembelih dengan posisi hewan berbaring dan Nahr (Menyembelih dengan posisi hewan berdiri). Penyembelihan dengan cara Nahr adalah cara untuk menyembelih unta. Adapun sapi dapat disembelih dengan cara Nahr dan Zabr.

    4. Hikmah Penyembelihan
    a. Hewan yang disembelih pada saluran makanan dan saluran pernafasan menyebabkan darah mengalir sehingga hewan mati karena kehabisan darah. Darah yang mengelir dari hewan yang disembelih menyebabkan daging tidak tercemar oleh darah.
    b. Penyebutan nama Allah Swt. pada saat menyembelih merupakan wujud sikap ikhlas kepada Allah Swt., agar mendapat keridaa dan keberkahan dari Allah Swt.
    c. Anjuran menyembelih pada bagian leher supaya lebih cepat mati. Tujuan penyembelihan dengan benda tajam adalah untuk mempercepat matinya hewan tersebut, sehingga tidak menyiksa hewan yang disembelih.

    # Ketentuan Akikah

    Akikah berasal dari bahasa arab “iqqah” yang artinya bulu atau rambut anak (makhluk) yang baru lahir. Ada juga yang mengatakan bahwa akikah merupakan nama bagi hewan yang disembelih. Sedangkan menurut istilah artinya menyembeih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syarak. Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakad bagi orang tua yang mampu. Pada hari itu dicukur rambutnya dan di beri nama yang baik. Jika belum dapat melaksanakannya boleh dikamudian hari, asal anak tersebut belum sampai balig (dewasa). Rasulullah Saw. bersabda :
    “Setiap anak laki-laki rungguhan/tergadai dengan akikahnya, yang disembelih setelah mencapai usia tujuh hari, dan dicukur rambutnya serta diberi nama. (H.R. Ahmad dan Imam empat disahihkan oleh Tirmizi).

    Hewan akikah adalah kambing dan domba. Bagi anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan bagi anak perempuan satu ekor. Jika tidak mampu menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki cukuplah satu ekor saja. Akikah memiliki kegunaan untuk meningkatkan jiwa sosial, dan tolong menolong, menanamkan jiwa keagamaan kepada anak, juga sebagai tanda syukur kepada Allah Swt. atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan.

    Bersamaan dengan pelaksanaan akikah kita juga dianjurkan untuk memotong sebagian rambut dari si anak dan memberikan nama yang bagus kepada si anak, karena dengan nama yang bagus akan memberikan pengaruh psikologis bagi si anak untuk percaya diri di dalam pergaulan. Nama adalah sebagai identitas diri, di samping itu nama merupakan satu pengharapan dan do’a dari kedua orang tua.

    Syarat yang harus diperhatikan dalam melaksanakan aqiqah, antara lain sebagai berikut :
    a. Orang yang menyembelih hendaknya seorang muslim yang sudah balig dan berakal sehat
    b. Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat sebagai berikut : kambing atau domba harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat, Hewan yang disembelih sudah cukup umur (sekurang-kurangnya dua tahun), daging untuk akikah sepertiga bagian untuk dimakan orang yang berakikah, sepertiga bagian disedekahkan, dan sepertiga bagian lagi untuk dibagikan kepada orang lain. Pembagian hewan akikah ini lebih baik dimasak.

    Adapun tata cara penyembelih hewan akikah adalah sebagai berikut.
    a. Berniat memotong hewan akikah
    b. Penyembelihan dilakukan secara sengaja dan menyebut nama Allah Swt.
    c. Alat menyembelih harus tajam dan tidak boleh menggunakan kuku, gigi, atau tulang
    d. Hewan sembelihan digulingkan ke rusuk kirir dan dihadapkan ke arah kiblat
    e. Menbaca salawat Nabi Muahammad Saw. dan keluarganya

    Di antara fungsi aqiqah adalah sebagai berikut.
    a. Sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah Swt. atas karunia-Nya berupa kelahiran anak
    b. Mengajak anak untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. sejak dini
    c. Menunjukkan rasa tanggung jawab atas amanah yang di berikan Allah Swt.
    d. Mempererat tali persaudaraan antartetangga
    e. Menumbuhkan sikap kepedulian sosial terhadap fakir miskin

    # Ketentuan Kurban

    Menurut bahasa, kurban berasal dari bahasa Arab “qurb” atau “qurba” yang artinya dekat atau mendekati. Secara istilah kurban adalah menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi Syarat dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan dilakukan pada hari-hari tertentu. Kurban merupakan salah satu wujud syukur kita kepada Allah Swt. atas segala nikmat yang diberikan oleh-Nya.
    “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Sungguh, orang orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”. (Q.S. Al-Kautsar: 1-3)
    “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. (Q.S. Al-Hajj: 34)

    Ketentuan hewan Kurban :
    a. Jenis hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba
    b. Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, dan sebagainya
    c. Hewan yang dikurbankan hendaknya cukup umur. Dikatakan cukup bila unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau berumur dua tahun, domba satu tahun, dab kambing dua tahun. Sapi dan kerbau untuk korban 7 orang, dan kambing setiap satu orang.

    Waktu penyembelihan kurban adalah setelah sholat idul adha dan tiga hari setelah hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah). Adapun hukum berkurban adalah sunah muakad sebagaimana hukum akikah. Akan tetapi, apabila dia mampu tetapi tidak menjalankan, hukumnya makruh.

    Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban antara lain :
    a. Berniat memotong hewan korban
    b. Binatang yang akan disembelih hendaknya dihadapkan ke arah kiblat
    c. Membaca basmalah
    d. Membaca salawat atas Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya
    e. Membaca Takbir
    f. Membaca doa kurban agar diterima oleh Allah Swt. Seperti  “Ya Allah, ini perbuatan dari perintah-Mu, saya kerjakan karena-Mu, terimalah oleh-Mu amalku ini”.

    Berikut ini adalah beberapa fungsi pelaksanaan kurban dalam kehidupan :
    a. Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. atas nikmat yang diberikan kepada kita
    b. Mingikuta sunah Rasulullah
    c. Melatih kesabaran dan jiwa rela berkorban, seperti pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s.
    d. Mewujudkan kesetiakawanan dan kepedulian sosial
    e. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati, mau membelanjakan harta di jalan Allah Swt.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masakan ENAK & Pantang Terlambat