Hukum Undian Berhadiah dalam Islam

Hukum Undian Berhadiah dalam Islam

Seringkali saat kita berbelanja, kita diberikan kupon undian dengan hadiah tertentu. Terkadang juga disampaikan kepada kita kalau pihak tertentu mengadakan undian berhadiah, tapi dengan syarat harus berbelanja dalam jumlah tertentu atau menggunakan layanan tertentu.

Bentuk-bentuk undian berhadiah seperti ini seringkali kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari undian tersebut tersebut tentunya untuk menarik minat orang-orang untuk berbelanja atau menggunakan layanan.

Tapi bagaimanakah sebenarnya hukum undian berhadiah dalam islam? Untuk mengetahui jawabannya, di bawah ini akan kita sebutkan pembahasannya.

Detail Ulasan Hukum Undian Berhadiah dalam Islam

Berbicara lebih lanjut mengenai hukum undian berhadiah dalam islam, perlu diketahui dasar hukum yang menjadi pegangan dalam masalah ini.

Dasar hukum pertama dalam hal ini adalah hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, di mana beliau berkata :

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang dari jual beli ghoror” (Diriwayatkan oleh Muslim (1513).

Al-Imam Ash-Shan’any Rahimahullah berkata tentang makna ghoror :

يتحقق بيع الغرر في صور: إما بعدم القدرة على التسليم كبيع الفرس النافر والجمل الشارد، أو بكونه معدومًا أو مجهولًا، أو لا يتم ملك البائع له، كالسمك في الماء الكثير، وغيرها من الصور

“Jual beli ghoror terwujud dalam beberapa bentuk. Bisa dalam bentuk ketidakmampuan untuk menyerahkan  (barang jualan) seperti kuda dan onta yang melarikan diri, barangnya tidak ada atau tidak jelas, tidak mampu diserahkan secara sempurna seperti ikan yang berada dalam air yang sangat banyak, dan selain itu dari bentuk-bentuk yang lain.  (Lihat Subulus Salam [3/15]).

Al-Imam Ibnu Hazm Rahimahullah juga berkata tentang makna ghoror :

الغرر ما لا يدري المشتري ما اشترى، أو البائع ما باع

“Ghoror adalah pembeli tidak tahu apa yang dibelinya atau penjual tidak tahu apa yang dijualnya.” (Lihat Al-Muhalla [8/396]).

Berdasarkan penjelasan kedua ulama di atas, bisa disimpulkan bahwa jual beli ghoror adalah jual beli barang yang tidak ada atau tidak jelas, baik hakekat dan kadarnya, serta belum diketahui apakah bisa diperoleh atau tidak.

Dasar kedua adalah firman Allah Azza Wajalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, merupakan perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.” (Surah Al-Maidah : 90).

Di dalam ayat tersebut Allah Azza Wajalla mengharamkan al-maisiir, yaitu semua bentuk muamalah yang mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; bisa untung dan bisa rugi.

Macam-Macam Undian Berhadiah

Saat ini terdapat beberapa jenis undian berhadiah yang sering ditemukan di tengah-tengah masyarakat.

1. Undian Berhadiah Tanpa Syarat

Seringkali kita dapatkan dalam sebuah pameran atau di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, dan semisalnya pembagian kupon undian tanpa harus membeli sebuah barang. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menarik pengunjung. Nantinya penarikan undian tersebut bisa disaksikan oleh seluruh pengunjung.

Hukum undian seperti ini tentu saja halal dan diperbolehkan. Sebab, hukum asal dari muamalah adalah boleh dan halal. Tidak bisa diharamkan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Sedangkan bentuk seperti ini sama sekali tidak mengandung ghoror, riba, penipuan, dan semisalnya .

2. Undian Berhadiah dengan Syarat Membeli Barang

Bentuk undian berhadiah yang kedua ini hanya bisa diikuti oleh orang-orang yang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian.

Contoh undian ini seperti undian yang dilakukan sebagian pusat perbelanjaan yang meletakkan berbagai hadiah yang dijanjikan dalam bentuk undian, seperti kulkas, motor, bahkan mobil. Dengan syarat, orang yang mengikuti undian berhadiah tersebut hanyalah orang-orang yang membeli barang-barang tertentu atau dalam jumlah tertentu yang sudah ditentukan.

Undian seperti ini juga seringkali dilakukan sebagian perusahaan atau penyelenggara jasa, di mana hadiah yang dijanjikan untuk diundi semisal tiket haji dan umroh, tiket wisata ke luar negeri, HP, dan lain sebagainya.

Hukum undian seperti ini tidak lepas dari dua keadaan, yaitu :

Harga Barang Bertambah

Jika harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut, maka tidak ada keraguan bahwa hukumnya haram. Sebab, orang yang mengikuti undian mengeluarkan sejumlah biaya tertentu dalam keadaan dia bisa memenangkan hadiah (untung) atau tidak memenangkan hadiah (rugi). Bentuk seperti ini tentu saja ghoror yang diharamkan dalam syariat.

Harga Barang Normal/ Tidak Bertambah

Hukum undian berhadiah dalam islam dengan kondisi seperti ini tidak lepas dari dua keadaan, yaitu

1. Membeli Barang Semata-mata Karena Mengikuti Undian

Jika tujuan pembelian barang semata-mata karena ingin mengikuti undian, bukan karena kebutuhan, maka hukumnya haram. Sebab, kondisinya sama saja dengan mengeluarkan biaya tertentu untuk mengikuti undian yang bisa saja mendapatkan kemenangan (untung) dan bisa saja tidak mendapatkan kemenangan (rugi). Kondisinya masuk dalam al-maisiir atau al-qimaar yang sifatnya berjudi atau untung-untungan.

2. Membeli Barang Karena Butuh Sekaligus Mendapatkan Undian

Jika pembelian barang yang dilakukannya memang karena membutuhkan barang tersebut, lalu dia mendapatkan kesempatan untuk mengikuti undian yang diselenggarakannya, maka hukumnya boleh dan bukan termasuk al-maisiir atau al-qimaar.

Rincian di atas sebagaimana yang telah disebutkan oleh Asy-Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah dalam liqaa Babul Al-Maftuh no.48 soal 1164 dan no.49 soal 1185).

Perlu diketahui bahwa kondisi kedua ini diharamkan secara mutlak oleh Asy-Syaikh bin Baz Rahimahullah dalam Fatawa Islamiyah 2/367-3681. Hanya saja, pendapat yang paling kuat adlah apa yang dirinci oleh Asy-Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah.

3. Undian Berhadiah dengan Mengeluarkan Biaya

Undian berhadiah yang satu ini dilakukan dengan mengeluarkan biaya tertentu (bukan pembelian barang). Di zaman sekarang ini bentuknya cukup beragam, di antaranya adalah :

  • Setiap orang harus mengeluarkan biaya tertentu agar bisa mendapatkan kupon undian atau nomor undian.
  • Tidak ada pembelian kupon tertentu, tapi kupon harus dikirimkan menggunakan perangko pos yang tentu saja akan mengeluarkan biaya sejumlah nilai perangko yang digunakan.
  • Mengirim undian dengan cara mengirimkan SMS ke layanan telekomunikasi tertentu, baik biaya SMS normal atau tertentu.
  • Pada sebagian tutup atau bungkus produk tertentu tertera nomor undian yang harus dikirim ke layanan tertentu, baik dengan biaya SMS normal maupun tertentu.

Semua bentuk-bentuk undian berhadiah yang disebutkan dalam poin ketiga di atas semuanya adalah haram, karena sifatnya mengeluarkan biaya. Bentuk ketiga ini termasuk undian berhadiah yang paling banyak dilakukan saat ini. Oleh sebab itu, setiap muslim perlu mengetahui hukumnya agar tidak terjatuh di dalamnya.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum undian berhadiah dalam islam. Semoga apa yang disampaikan bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Sehingga, bisa menjaga diri-diri mereka dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Azza Wajalla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masakan ENAK & Pantang Terlambat