Harga Jual Hewan Qurban Sapi dan Kambing Free Ongkir Sekitaran Cibitung Cikarang Cibubur
Contents
Bagi Anda yang membutuhkan sapi dan kambing untuk qurban atau kambing khusus untuk aqiqah free ongkir untuk daerah sekitaran Cibitung, Cikarang, dan Cibubur, maka Anda bisa membelinya dari kami, akbaraqiqah.com.
Kami tidak saja menawarkan free ongkir untuk pemesanan daerah Cibitung, Cikarang, dan Cibubur, tetapi kami juga memberikan harga terbaik dan layanan yang berkualitas, insya Allah. Disamping itu, kami hanya menyediakan hewan qurban yang memang sudah memasuki usia hewan qurban secara syar’i.
Sebagai seorang muslim, kita tentu mengetahui bahwa qurban merupakan ibadah yang mulia di sisi Allah Azza Wajalla. Oleh karena itu, seharusnya ibadah qurban tersebut dilakukan sebaik mungkin dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Tapi jangan khawatir, jika Anda membeli hewan qurban dan aqiqah tersebut dari kami, maka semua ketetapan dan ketentuan terkait hewan yang kami tawarkan dipastikan sudah memenuhi syarat untuk qurban dan aqiqah.
Sebagai tambahan pengetahuan, di bawah ini akan saya sebutkan syarat-syarat hewan yang bisa dijadikan sebagai qurban.
Syarat-Syarat Hewan Qurban
1.Hanya Hewan Ternak
Salah satu syarat penting terkait ibadah qurban adalah jenis hewan yang teranggap untuk dijadikan sebagai hewan qurban. Di dalam islam, jenis hewan ternak saja yang bisa dikategorikan sebagai hewan qurban. Hewan ternak yang dimaksud adalah onta, sapi, dan kambing.
2.Usia Hewan Qurban
Persyaratan lainnya yang tidak kalah penting terkait dengan hewan qurban adalah hewan tersebut sudah memasuki usia yang memang sudah sah untuk dijadikan qurban. Usia hewan qurban untuk onta adalah yang sudah genap berusia 5 tahun dan masuk tahun kelima, untuk sapi sudah genap berusia 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga, serta kambing yang sudah genap berusia 1 tahun dan sudah masuk tahun kedua. Jika tidak menemukan kambing, bisa domba yang sudah genap berusia 6 bulan.
3.Tidak Memiliki Aib/Cacat
Hewan qurban sah disembelih sebagai qurban jika hewan tersebut bebas dari aib atau cacat yang disebutkan dalam beberapa hadits, yaitu tidak picak yang nampak jelas picaknya, tidak pincang yang nampak pincangnya, tidak sakit yang nampak sakitnya, serta tidak kurus tanpa sumsum.
Jika keempat aib atau cacat tersebut tidak diperbolehkan, maka tentu saja yang lebih parah dari itu lebih tidak diperbolehkan lagi, semisal yang buta kedua matanya, terpotong kedua kakinya, terjatuh ke dalam lubang atau diterkam bintang buas sehingga terluka yang nampak kalau lukanya bisa menyebabkan dia mati, dan semisalnya.
4.Waktu Menyembelih
Ibadah qurban merupakan salah satu jenis ibadah yang sudah ditetapkan waktunya. Artinya, siapa yang memotong hewan tersebut di luar waktu yang ditetapkan, maka sembelihannya tidak dianggap sebagai qurban melainkan hewan pedaging biasa.
Waktu menyembelih yang disebutkan dalam beberapa hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah selepas melaksanakan sholat idhul adha hingga matahari terbenam pada tanggal 13 dzulhijjah atau akhir dari hari-hari tasyriq.
Demikianlah penjelasan tentang ketentuan dan syarat-syarat hewan qurban yang bisa saya bagikan kali ini. Dengan penjelasan di atas, tentu Anda sudah memahami kalau beribadah qurban harus terpenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Jika Anda memesan hewan qurban dari Akbar Aqiqah, maka Anda tidak saja mendapatkan harga yang terbaik, tetapi juga hewan qurban tersebut dipastikan sudah memenuhi semua kriteria hewan qurban berdasarkan ketetapan syariat islam.
Tinggalkan Balasan