Syariat Aqiqah Untuk Agama Islam

Mungkin Anda sering menemui acara Aqiqah yang dilaksanakan oleh orang-orang yang berada tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal Anda. Bisa juga Anda menjadi salah satu orang yang mendapatkan undangan untuk menghadiri acara Aqiqah ini. Namun Anda masih belum berilmu atau tau banyak tentang syariat Aqiqah untuk Agama islam yang sesuai dengan timbangan syariat.

Mengenal Syariat Aqiqah

Aqiqah atau akikah sendiri merupakan perayaan dalam rangka kelahiran anak pada hari ketujuh dengan menyembelih kambing sebagai bentuk dari rasa syukur bentuk dari pengaplikasian syariat. Secara gampangya Anda akan menyembelih 2 ekor kambing untuk Anak laki-laki dan 1 Ekor kambing untuk anak perempuan berdasarkan beberapa dalil yang akan dibawah pada artikel ini.

Jika Anda termasuk orang yang suka dengan penjelasan video, tidak ada salahnya untuk memutar video yang telah kami siapkan. Namun jika Anda tipe yang suka membaca mari trus ikuti artikel sampai selesia pembahasan.

Atau Baca juga slide berikut ini. Tentang daras-dasar dan contoh kasus aqiqah. Untuk persyaratan dari jumlah kambing yang akan  disembelih antara bayi laki-laki dan bayi perempuan memiliki perbedaan. Yakni 1 ekor kambing untuk anak perempuan dan 2 ekor kambing untuk anak dengan jenis kelamin laki-laki. Berikut ini, kami akan sedikit mengulas lengkap mengenai hukum aqiqah, dalil serta beberapa hal penting mengenai aqiqah dalam  padangan Islam.

Pendapat Ulama Tentang Aqiqah

Ada beberapa pendapat ulama terkait aqiqah yang menyatakan wajib, sunnah muakkad serta sunnah dan berikut ulasan dalil yang meraka bawakan. Pastikan Anda membaca lebih dari sekali agar mendapat pandangan yang jelas tentang hukum ini.

Antara Sunnah dan Wajib

Jumhur ulama atau pendapat ulama kebanyakan mengambil pendapat bahwa aqiqah hukumnya adalah sunnah. Sebagian lagi menyakatan wajib dengan alasan berhubungan langsung dengan sembelihan yang merupakan hal penting. Selama seorang mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka seharunya segera dilaksanakan pada hari ke-7 menurut pendapat yang terbijak.

Berdasarkan Hadits Yang Sohih

Hukum aqiqah menurut pendapat yang terkuat adalah sunnah muakkadah, yang merupakan pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits, ada juga yang memberikan penjelasan bahwa jika aqiqah dilaksanakan merupakan penebus yang artinya aqiqah menjadi pertenda terlepasnya dari kekangan jin yang bersama bayi sewaktu lahir.

Aqiqah Sunnah Ditunaikan Untuk Anak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya].

Semua umat muslim tentunya sudah mengenal atau tidak asing lagi dengan amalan dari aqiqah yang adalah butiran sunnah yang sudah menjadi tradisi bagi seluruh umat muslim di berbagai belahan dunia, sehingga sunnah ini tidak akan punah termakan oleh waktu dan zaman.

Hukum Aqiqah Diwajibkan

Ada sebagian  dari muslim yang mewajibkan amalan ini yaitu aqiqah disebabkan menyambut kehadiran anak adalah sesuatu hal yang sangat sangat penting khususnya bagi mereka yang mampu dalam segi ekoniminya, maka sangat ditekankan untuk melaksanakan syariat aqiqah.

[BELUM DI EDIT]

Hukum Aqiqah Dengan Dalil Al-Qur’an

Berikut beberapa dalil dari Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum melakukan aqiqah sesuai ajaran Islam, Antara lain:

Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].

Samurah bin Jundab
Dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda, ““Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Aisyah
Aisyah berkata jika Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Ibnu Abbas
Ibnu Abbas berkata jika Rasulullah bersabda, “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].

‘Amr bin Syu’aib
‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya berkata jika Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

Fatimah binti Muhammad
Fatimah binti Muhammad berkata saat melahirkan Hasan jika Rasulullah bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

 

Aqiqah Merupakan Syairat Islam

Aqiqah adalah satu yang sudah disyariatkan di dalam agama Islam dan beberapa dalil yang mengatakan diantaranya adalah hadits Rasulullah saw yang berkata “setiap anak tertuntut dengan aqiqahnya”.

Jumlah Hewan Sembelihan

Hadits lainnya mengatakan jika, “Anak laki-laki (Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing”.

Hukum Aqiqah Merupakan Sunnah

Status hukum aqiqah merupakan sunnah dan hal ini sesuai dengan pandangan dari kebanyakan ulama seperti contohnya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang didasari dengan beberapa dalil diatas.

Para ulama tidak mengatakan wajib dengan membuat penyataan jika seandainya aqiqah adalah wajib, maka kewajiban ini menjadi hal yang sudah diketahui oleh agama dan Rasulullah juga pastinya sudah memberikan keterangan tentang kewajiban itu.

Ada beberapa ulama seperti Imam Laits serta Imam Al-Bashri yang mengungkapkan pendapat jika hukum dari aqiqah merupakan wajib berdasarkan dari 1 hadits yakni “Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi’” yang berarti setiap anak tertuntut dengan aqiqah.

Tidak Mematahkan Tulang Sembelihan

Saat menyembelih, ada hal yang harus diperhatikan yakni tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan hikmah yang terkandung adalah tafa’ul atau berharap akan keselamatan tubuh serta anggota badan dari anak tersebut.

Hewan Sembelihan Tidak Boleh Cacat

Aqiqah yang sah adalah jika sudah memenuhi syarat dari hewan qurban yakni tidak cacat dan juga sudah masuk ke usia yang sudah disyaratkan dalam Islam. Aqiqah adalah menyembelih di hari ke-7 sejak kelahiran bayi yang dimaksudkan untuk bersyukur pada Allah.

Akan tetapi selain kambing, sapi atau unta juga diperbolehkan dengan syarat hanya 1 unta atau 1 sapi untuk 1 orang anak saja, namun sebagian ulama berpendapat jika aqiqah yang diperbolehkan hanya memakai kambing saja sebab sesuai dengan dalil Rasulullah saw.

Aqiqah Berarti Tali Belenggu Anak

Aqiqah juga mengartikan terbebasnya anak dari tali belenggu yang menjadi penghalang anak dalam memberikan syafaat pada orangtua dan aqiqah merupakan menjalankan syair Islam.

Saat menyembelih, maka diniatkan untuk melakukan aqiqah dengan menyebut nama bayi serta nama bapaknya dan bumbu untuk memasak harus lebih manis dengan tujuan supaya akhlaknya juga manis dan memang menjadi kesukaan dari Rasulullah adalah manis serta madu.

Mencukur Rambut Sesudah Aqiqah

Mencukur rambut dilakukan sesudah proses aqiqah selesai dilakukan seperti pada haji dimana tahallul dilaksanakan sesudah qurban. Rambut yang sudah di potong akan dikumpulkan lalu ditimbang dan beratnya akan dikonversikan dengan emas atau pun perak.

Rasulullah saw memberi perintah pada Sayyidah Fathimah agar menimbang rambut Sayyidina Husein dan juga bershadaqah emas dengan berat yang sama dengan berat rambut sekaligus memberikan hadiah khusus berupa paha atau kaki kambing ke bidan yang sudah menolong kelahiran.

Melanjutkan Dengan Tahnik

Sesudah memotong rambut, maka dilanjutkan lagi dengan memasukkan sesuatu yang manis ke dalam mulut bayi. Para Shahabat memiliki kebiasaan jika bayi yang baru saja lahir akan langsung dibawa ke hadapan Rasulullah saw.

Beliau kemudian akan memerintahkan untuk diambilkan kurma lalu mengunyahnya sampai halus dan mengambil sedikit dari mulut-Nya lalu memberikannya ke mulut bayi dengan cara menyentuh langit-langit mulut bayi sehingga akan langsung di hisap.

Ada 2 hal yang terkandung dalam hal ini yakni karbohidrat atau glukosa merupakan sumber kekuatan dari fisik serta ludah dari Rasulullah yang akan memberikan berkah. Sunnah ini lalu diteruskan oleh umat muslim yakni dengan mentahnikkan bayi pada para ulama.

Ucapan Selamat dalam Acara Aqiqah

Dengan mengucapkan selamat pada acara aqiqah dengan kehadiran anggota baru di dalam keluarga akan membuahkan kesan yang haru dan juga mendalam untuk keluarga yang bersangkutan.

Barakallahu laka fil mauhubi laka wasyakartal wahiba wabalagha asyaddahu waruziqat birrahu, yang memiliki arti:
“Mudah2an Allah melimpahkan berkah, dan Anda makin mensyukuri Dzat Pemberinya. Semoga si anak ini mencapai kedewasaannya dan engkau dikaruniai baktinya”.

“Barakallahu laka wabaraka alaika “atau” ajzalallahu tsawabaka”
Artinya : “Semoga kalian juga diberkahi Allah. atau Semoga Allah memberimu balasan pahala yang besar”.

Aqiqah merupakan bentuk dari pendekatan diri pada Allah serta bentuk ungkapan syukur karena anugerah yang sudah Allah berikan dengan kelahiran seorang anak. Aqiqah juga menjadi cara untuk menunjukkan perasaan gembira dalam melakukan syariat Islam serta menambah keturunan kaum mukmin sehingga umat Rasulullah saw bisa semakin di perbanyak sampai hari kiamat datang. Semoga bisa bermanfaat.

 

sumber https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-aqiqah-dalam-islam

 

Masakan ENAK & Pantang Terlambat